by

Poros Hijau Kota Lubuklinggau Tanggapi Polemik Lockdown

-Berita-1,770 views

KOPI, Lubuklinggau – Apresi atas gerak cepat pemerintah kota lubuk linggau, APH dan team medis dalam mengambil langkah penanganan pencegahan pandemi covid-19 dimulai dengan menghimbau masyarakat untuk social distancing selama 14 hari hingga melakukan penyemprotan disinfektan disetiap sudut kota lubuklinggau.

Tentunya hal ini tidak mudah untuk dilakukan butuh kerja sama seluruh pihak dan lapisan masyarakat, dimana letak wilayah kota lubuk linggau sangat strategis yakni kota transit yang di lintasi provinsi jambi dan provinsi bengkulu.

Melihat situasi ini, Ilham Palesta selaku ketua Poros Hijau Kota Lubuklinggau, angkat bicara “Tentunya akan banyak pertimbangan dari berbagai aspek dalam menangani pencegahan pademi covid-19 butuh proses bagi pemerintah dalam mengambil langkah- langkah penanganan,” ujarnya.

Disinilah dibutuhkan kerja sama masyarakat agar meberikan kepercayaan terhadap pemerintah untuk bekerja dan tidak memperkeruh keadaan yang menimbulkan kecemasan dan kegaduhan.

Seperti saat ini banyak yang teriak-teriak untuk “Lockdown” istilah ini nge-trend karena digunakan di berbaigai negara China, Italia, dan terakhir Inggris dan Afrika Selatan, Namun ada yang tidak memahami detail bagaimana dan seperti apa Lockdown hingga bingung sendri ,bahkan lockdown sering digunakan tapi dengan maksud berbeda-beda.

“Masyarakat jangan latah dengan Lockdown,” imbuh Ilham.

Sebenarnya kita sudah melakukan itu dengan melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular dan barang barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang atau barang disekitar.

Kita sudah punya instrumen hukum sendiri yaitu UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tujuannya sangat Jelas Melindungi seluruh rakyat indonesia dari resiko penyakit menular yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan seperti pandemi Global Covid-19 sekarang ini.

Adapun jenis-jenis karantina yaitu, karantina di pintu-pintu masuk (pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara.

Karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial bersekalah besar, perlu kita ketahui bahwa kewenangan menyelenggarakan malalui penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah Pusat diselengarakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak/lembaga terkait.

Artinya pemerintah daerah tidak serta merta dapat mengambil keputusan sendri harus berdasarkan pertimbangan Epedimiologis, termasuk besarnya ancaman, efektifitas, dukungan suber daya, teknis oprasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

“Maka dari itu mari kita beri kesempatan pada pemerintah untuk bekerja menangani wabah pademi covid-19,” pungkas Ilham. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA