by

Polres Lubuklinggau Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 24 Jam

KOPI, Lubuklinggau – Sepertinya tidak ada hentinya kalau berbicara pemberantasan Nakortika di Kota Lubuklinggau, Komitmen jajaran Polres Lubuklinggau tidak dapat dianggap sebelah mata. Dalam kurun waktu sepekan ini melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan Narkoba, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dari tanggal 13 sampai 14 maret 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Sopian berhasil mengamankan 7 orang Tersangka dengan 4 Laporan Polisi yang berbeda.

Menurut Keterangan Pers Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopian (15/03/2020) memaparkan bahwa dari keempat Laporan Polisi tersebut penangkapan pertama pada (13/03/2020) terhadap Pelaku RDS (22), Pria, Warga Kel. Watervang bersama AA (33), Pria, Warga Kel. Watervang diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Mawar RT 04 Kel. Watervang dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram.

Dilanjutkan Kapolres, TKP kedua yaitu dirumah Pelaku di jalan Kali Kesik Kel. Watrevang, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Tersangka JA (35) Pria, Warga Kel. Watervang dengan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus seberat 0,49 gram.

Kemudian dihari yang sama Tim juga mengamankan 2 Tersangka yaitu ADP (36) Pria, warga Jl. Mangga Besar bersama DS (40) Pria, Warga Kel. Margarahayu penangkapan di Jl. Deponegoro Lr. Taruna Jaya Rt. 01 Kel. Majapahit Kota Lubuklinggau, dari tangan A dan D diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,79 gram.

Selanjutnya pada (14/03/2020), Tim kembali mengamankan BS (18), Pria, Warga Kel. Cereme Taba bersama R (18), Pria, Warga Kel. Sukajadi di Simpang Tiga Perumnas Lubuk Tanjung dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,61 gram.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA