KOPI, Lubuklinggau – Sepertinya tidak ada hentinya kalau berbicara pemberantasan Nakortika di Kota Lubuklinggau, Komitmen jajaran Polres Lubuklinggau tidak dapat dianggap sebelah mata. Dalam kurun waktu sepekan ini melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan Narkoba, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dari tanggal 13 sampai 14 maret 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Sopian berhasil mengamankan 7 orang Tersangka dengan 4 Laporan Polisi yang berbeda.
Menurut Keterangan Pers Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopian (15/03/2020) memaparkan bahwa dari keempat Laporan Polisi tersebut penangkapan pertama pada (13/03/2020) terhadap Pelaku RDS (22), Pria, Warga Kel. Watervang bersama AA (33), Pria, Warga Kel. Watervang diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Mawar RT 04 Kel. Watervang dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram.
Dilanjutkan Kapolres, TKP kedua yaitu dirumah Pelaku di jalan Kali Kesik Kel. Watrevang, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Tersangka JA (35) Pria, Warga Kel. Watervang dengan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus seberat 0,49 gram.
Kemudian dihari yang sama Tim juga mengamankan 2 Tersangka yaitu ADP (36) Pria, warga Jl. Mangga Besar bersama DS (40) Pria, Warga Kel. Margarahayu penangkapan di Jl. Deponegoro Lr. Taruna Jaya Rt. 01 Kel. Majapahit Kota Lubuklinggau, dari tangan A dan D diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,79 gram.
Selanjutnya pada (14/03/2020), Tim kembali mengamankan BS (18), Pria, Warga Kel. Cereme Taba bersama R (18), Pria, Warga Kel. Sukajadi di Simpang Tiga Perumnas Lubuk Tanjung dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,61 gram.
Comment