by

Polres Lubuklinggau Sebarkan Maklumat Kapolri Terkait Aktivitas Keramaian

KOPI, Lubuklinggau – Nampak tidak ada kegiatan CFD (Car Free Day) yang biasanya dipenuhi ribuan warga yang berolahraga di sepanjang Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Minggu pagi (22/03/2020). Hal ini sebagaimana intruksi Pemerintah untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Yang terlihat hanya Petugas dari Polres Lubuklinggau, yang membagikan brosur himbauan kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas di Jalan Yos Sudaro. Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, brosur atau pamfleat yang dibagikan tersebut merupakan maklumat Kapolri terkait antisipasi yang disampaikan secara masif di seluruh Indonesia, termasuk di Lubuklinggau.

“Perintahnya sore menjelang malam kemarin, hari ini langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait isi maklumat, lanjut Kapolres, setiap orang wajib mematuhinya demi keselamatan bersama. “Kapolri menyampaikan kita wajib patuh terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Untuk itu Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya.

Termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Larangan juga berlaku utnuk kegiatan unjuk rasa, pawai dan karnaval, yang melibatkan berkumpulnya massa.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA