by

Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Ancol

KOPI, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa telah ada warga negaranya yang mengidap virus Covid-19 pada Selasa, 2 Maret 2020. Menyikapi fenomena tersebut, sebagai pengelola kawasan rekreasi, resort dan properti di kawasan Jakarta Utara, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk merasa perlu menerapkan kebijakan khusus dalam upaya pencegahan penularan virus tersebut.

Kebijakan ini diterapkan diseluruh lingkungan Perusahan baik untuk kalangan internal maupun eksternal. Terlebih sebagai kawasan wisata terpadu, Taman Impian Jaya Ancol dikunjungi oleh ribuan orang setiap harinya.

Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut: Menempatkan cairan antiseptik untuk mencuci tangan yang tersebar di beberapa lokasi umum. Menempatkan pula informasi dan edukasi cara mencuci tangan yang baik, serta senantiasa mengingatkan karyawan dan pengunjung untuk selalu mencuci tangan dengan sabun. Melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan secara rutin serta memberikan himbauan kepada karyawan yang sedang kurang sehat untuk menggunakan masker saat beraktivitas baik dilingkungan kantor maupun diluar kantor.

Meningkatkan frekuensi pembersihan pada seluruh fasilitas yang bersentuhan langsung dengan karyawan dan pengunjung. Membuat SOP penanggulangan Pengunjung Dalam Pengawasan (PDP) dan membentuk tim khusus di seluruh unit usaha. Menyediakan Pos P3K di setiap unit rekreasi. Memasang poster mengenai informasi dan pencegahan Covid-19 disejumlah titik strategis agar dapat dibaca dengan baik oleh seluruh karyawan dan pengunjung. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta RSPI Sulianti Saroso jika terdapat indikasi karyawan atau pengunjung yang terdampak Covid-19.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA