by

Pemkot Lubuklinggau Tekan Lurah dan Camat Verifikasi Atas Laporan Ketua RT

Dian Candera juga mengingatkan mengenai dana kelurahan, haruslah dikelola dengan bijaksana dengan memperhatikan responsibilitas, akuntabilitas, partisipasi setiap masyarakat serta apa yang menjadi keinginan masyarakat di kelurahan masing-masing.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan kegiatan ini khusus membahas kendala yang dihadapi mengenai penggunaan aplikasi Si Pokat.

“Kami dari Diskominfo siap mendampingi terutama dalam hal penggunaan aplikasi si Pokat. Dan perlu digarisbawahi, bahwa laporan dari Ketua RT harus diverifikasi oleh lurah, kemudian laporan lurah harus diverifikasi oleh camat setelah itu diverifikasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA