by

Pancasila dan Islam

K.H. Dr. Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995-2015)/Komnas HAM (2002-2007)

KOPI, Jakarta – Ketika Pancasila datang padaku… Aku meminta petunjuk Allah dengan puasa tiga hari, mengkhatamkan Qur’an dan membaca Al Fatihah, sampai ayat iyyaka na’budu wa iyyaaks nasta’iin aku baca 350 ribu kali. Setelah puasa tiga hari aku lanjut salat istikhoroh dua rakaat, pada rakaat pertama aku baca surah At-taubah 41 kali, sebelum tidur aku baca ayat terakhir surah Al Khfi 11 kali. Maka aku ridho Pancasila sebagai dasar perekat bangsa dan menjadi ideologi Negara Indonesia.

Itulah pernyataan sekaligus pengakuan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’arie, pendiri Jam’yah Nahdlatul Ulama (NU). Kita tahu, NU adalah salah satu pelopor dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menyetujui Pancasila sebagai dasar negara.

Dari pengakuan KH Hasyim asy’arie tersebut, betapa berharganya Pancasila — khususnya bagi warga NU. Penerimaan Pancasila oleh NU tidak bersifat politik yang gampang berubah, tapi merupakan “Petunjuk Langit” yang nilainya sangat mahal dan sakral.

Tidak mudah bagi NU untuk mengakui Pancasila sebagai dasar negara di sidang-sidang PPKI tahun 1945. Prosesnya panjang dan melelahkan. Sebab, wakil-wakil jami’iyah (organisasi) yang lain, saat itu ada yang kurang sreg dengan Pancasila. Terutama bagi kalangan Islam tertentu yang menginginkan Islam sebagai dasar negara.

Saat itu, orang seperti Sekarmaji Maridjan Kartosuwijo, pendiri DI TII (Darul Islam Tentara Islam Indonesia) masih aktif dalam politik dan organisasi Islam tertentu. Golongan yang pro-Kartosuwiryo niscaya tidak setuju bila Pancasila disahkan jadi dasar negara. Di PPKI tokoh Islam yang kurang setuju dengan Pancasila dan UUD 45 juga tidak sedikit.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA