by

Muhyiddin Yasin, Perdana Menteri Ke-8 Malaysia

KOPI, Malaysia – Setelah Mahathir Muhammad meletakan jabatan sebagai Perdana Menteri ke-7, kini Malaysia melantik Perdana Menteri baru yaitu Muhyiddin bin Mohammad Yasin sebagai Perdana Menteri yang ke-8.

Berasal dari Muar, Johor, Muhyiddin lahir pada 1 mei 1947, kini ia berusia 72 tahun. Sebelum ditunjuk PM Malaysia, Muhyiddin menjabat sebagai anggota Parlemen Pagoh. Bapak 4 anak ini telah lama dalam meniti karier perpolitikan Malaysia, banyak jawatan penting disandangnya dengan baik.

Prestasinya dalam pemerintahan maupun diluar pemerintahan menjadi parameter bagi para politisi yang berkarir di dunia politik. Kini ia dipercaya sebagai perdana menteri ke-8 Malaysia.

Di antara berbagai jabatan yang pernah disandang, antara lain adalah Gubernur Johor ke-13 pada tahun 1986, Menpora Malaysia tahun 1995-1999, Menteri Perdagangan tahun 2004-2008, Menteri Pendidikan tahun 2009-2013, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2018 hingga 2020.

Di dalam partainya Umno (United Malaysia Nation Organisation), Muhyiddin juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dan menjabat Pengurus Besar Partai Barisan Nasional (BN), sebuah partai aliansi yang memerintah Malaysia, namun Muhyiddin tersingkir dari partainya akibat kemelut dalaman partai itu.

Pada tahun 2016, Muhyiddin Yassin mendirikan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) dan menjabat sebagai Ketua Umum. PPBM adalah partai yang kadernya mayoritas Melayu dan beraliansi pada partai PKR pimpinan Anwar ibrahim dan AMANAH pimpinan Haji Mohamad Sabu.

Pada tahun 2017 Muhyiddin menempati posisi anggota pengurus Pakatan Harapan Malaysia dan mengikuti ajang kontestasi pemilu 2018. Pada perhelatan politik ketika itu, Aliansi Pakatan Harapan berhasil memenangi pemilu.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA