by

Mantan Napi Kembali Curi Sepeda Motor di Kebumen

-Berita, Daerah-1,597 views

KOPI, Kebumen– Mantan narapidana atau napi kasus penipuan sepeda motor kembali beraksi. Masalah hukum yang menjeratnya pada tahun 2002 di wilayah Yogyakarta ternyata masih belum membuatnya jera.

Kini mantan narapidana inisial HE (31) warga Desa Kalibagor, Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya yang bernama Paryanto warga Kabupaten Purworejo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (14/3) sekira pukul 19.00 wib di sekitar Alun-alun Kebumen.

Modusnya tersangka mengajak bertemu korban, selanjutnya duduk- duduk di Alun-alun Kebumen karena keduanya lama tidak bertemu.

“Saat keduanya asyik ngobrol, selanjutnya tersangka pamit buang air. Pada saat pamit itu, tersangka mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Niat jahat tersangka ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.

“Pada saat itulah, tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan kunci serep sepeda motor, bisa untuk membuka kunci sepeda motor milik korban,” terang AKBP Rudy.

Selanjutnya tersangka yang memiliki tatto penuh di kedua lengannya dapat membawa pulang kendaraan sepeda motor incarannya. 

Tak butuh waktu lama setelah korban melaporkan ke Polsek Kebumen, tersangka bisa ditangkap kurang dari 24 jam di rumah saudaranya di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada.

Saat ini selain menjalankan tugas kemanusiaan dampak dari Pandemi Virus Corona Covid-19, Polres Kebumen masih terus menggelar patroli pencegahan dan menangani kasus pidana.

Bahkan beberapa waktu lalu Polres Kebumen telah menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Prembun. (rep_evie)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA