by

Kongres II Wita Mori Usulkan Raja Mori Menjadi Pahlawan Nasional

Pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentunya berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya pasal 26. Dalam pasal ini dijelaskan gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa tinggal pernah melakukan perjuangan atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Perkuat Silaturahmi Sesama Anak Suku Mori

Kongres II Wita Mori dilaksanakan di gedung Tepo Asa Aroa Morokoa, di Kota Kolonodale, sebuah kota tua di mulut Teluk Tolo, yang saat ini menjadi Ibukota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kongres berlangsung selama 2 hari, yakni tanggal 28-29 February 2020. Ketua Panitia Reimon Monsangi, SE melaporkan bahwa pelaksanaan Kongres Wita Mori diselenggarakan berdasarkan pasal 18 b dan Pasal 28 i UUD 1945, AD/ART Dewan Adat Wita Mori, Akta Notaris Dewan Adat Wita Mori dan Keputusan Dewan Adat Wita Mori tentang panitia penyelenggara kongres Wita Mori.

Tujuan dilaksanakan Kongres II Wita Mori yaitu dalam rangka menghimpun berbagai pendapat dan gagasan dari berbagai perspektif narasumber. Dengan demikian peserta Kongres terarah dan termotivasi merumuskan sikap, mewujudkan masyarakat Mori yang beradab inklusif, damai, dan demokratis. Hal itu dapat dicapai melalui bahasa, adat istiadat dan budaya serta kesenian.

Selain itu juga untuk menanamkan kembali idealisme To Mori (Orang Mori) dalam merajut kebersamaan Wita Mori (Morowali Utara) menjadi daerah kabupaten yang maju di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bupati Morowali Utara Ir. Aptripel Tumimomor, MT memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, khususnya panitia, yang telah berupaya mewujudkan Kongres II Wita Mori dapat terlaksana. Bupati Morowali Utara bersyukur atas perhatian dan kepedulian para Tokoh Wita Mori, baik yang berada di Kabupaten Morowali Utara maupun di luar (perantauan), dalam rangka ikut menjaga serta melestarikan nilai luhur budaya Wita Mori.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA