Setelah diklarifikasi ke Pihak PJT II Wilayah Subang ternyata sudah dioper alihkan kepada Pihak PT. Tamelang Mekar Jaya secara sepihak. Karena merasa dirugikan Pihak H. Safei juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan Perkara Nomor: 8/pdt.6/2020/ PN Kwg pada tanggal 28 Januari 2020 dan prosesnya sedang berjalan. Jika Pihak PJT II melakukan pengosongan lahan secara paksa berarti melakukan perbuatan melanggar hukum, tegas Hendra. (Dede N-KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment