by

Kisruh Pemanfaatan Lahan Pengairan, PJT II Putuskan Sewa Lahan Sepihak

Setelah diklarifikasi ke Pihak PJT II Wilayah Subang ternyata sudah dioper alihkan kepada Pihak PT. Tamelang Mekar Jaya secara sepihak. Karena merasa dirugikan Pihak H. Safei juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan Perkara Nomor: 8/pdt.6/2020/ PN Kwg pada tanggal 28 Januari 2020 dan prosesnya sedang berjalan. Jika Pihak PJT II melakukan pengosongan lahan secara paksa berarti melakukan perbuatan melanggar hukum, tegas Hendra. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA