by

Kisruh Pemanfaatan Lahan Pengairan, PJT II Putuskan Sewa Lahan Sepihak

Pihak Direktur PT. Tamelang Mekar Jaya, Arifin Sutio yang telah menyewa lahan dan memiliki Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Pertanian (SPPLP) dari Pihak PJT II dan akan memanfaatkan lahan tersebut, tapi pihak H. Safei tetap bersikeras bahwa akan tetap melanjutkan sewa lahan tersebut, sehingga Pihak PT. Tamelang Mekar Jaya melaporkan H. Safei ke Polres Karawang dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP-1678/IX/2019/Jabar Res Krw.

Menurut H. Safei, pihaknya tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan Pihak PT. Tamelang Mekar Jaya dan Pihak Arifin Sutio telah secara pasti mengetahui bahwa lahan tersebut telah disewa oleh H. Safei dan sudah berjalan 10 (Sepuluh) tahun, ucap H. Safei.

Lokasi lahan yang menjadi sengketa tersebut sesungguhnya baik disewa oleh H. Safei maupun Arifin Sutio tidak akan mengurangi pemasukan keuangan kepada Pihak Manajemen PJT II cq. Kantor Unit Usaha Wilayah III sebab besaran tarif/sewa telah ditentukan oleh Peraturan Direksi, tambah H. Safei.

Yang menjadi penyebab kekisruhan lahan ini adalah kinerja manajemen perusahaan PJT II cq. Kantor Unit Usaha Wilayah III, bekerja kurang profesional sehingga menimbulkan sengketa lahan ini, dan tidak menutup kemungkinan terjadi di Kantor Unit Usaha Wilayah lain juga, ungkap H. Safei.

Diharapkan kepada Pihak Manajemen PJT II segera mengambil langkah bijak dan tidak semena-mena terhadap pihak penyewa, segera memanggil para pihak untuk bermusyawarah sehingga sengketa lahan dapat diselesaikan dengan keputusan yang adil dan bijaksana, harap H. Safei.

Dalam kesempatan yang sama, Team Kuasa Hukum dari H. Safei, Hendra Turnip juga menyampaikan bahwa lahan ini sejak 10 (Sepuluh) tahun yang lalu sudah ada SPPLP dengan Pihak PJT II dan berakhir pada tahun 2017. “Selama 2 (dua) tahun terakhir ini 2018-2019 telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa kepada Pihak PJT II, tapi tidak disetujui dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Hendra.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA