KOPI, Karawang – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam Pengelolaan daerah aliran sungai.
Telah terjadi sengketa lahan antara H. Safei dengan Direktur PT. Tamelang Mekar Jaya yaitu Arifin Sutio, yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II cq Kantor Unit Usaha Wilayah III yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Dusun Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, luas keseluruhan lebih kurang 50 ha yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat hampir 1000 orang dengan cara menyewa ke Pihak PJT II.
Dalam Press Release, Senin (2/3/2020), H. Safei menyampaikan bahwa telah menyewa lahan di daerah aliran sungai yang dikelola oleh PJT II cq. Kantor Unit Usaha Wilayah III seluas lebih kurang 2,4 ha dan telah berjalan selama 10 (Sepuluh) tahun.
Lebih lanjut, Pihak PJT II dengan sengaja atau dengan alasan tidak jelas tidak memperpanjang sewa kepada H. Safei, secara diam-diam dan sepihak mengoper alihkan kepada Sdr. Arifin Sutio, oleh karena itu menimbulkan sengketa antara kedua belah pihak.
Comment