by

Kerusuhan SARA dan Matinya Demokrasi India

Matinya Demokrasi

Ketika Partai Kongres berkuasa sampai periode 1980-an, India dipuji PBB sebagai negeri demokrasi terbesar di dunia. Partai Kongres yang dimotori Nehru punya cita cita mulia: menjadikan India sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, kebebasan, dan kesetaraan. Tapi dalam perjalanannya — karena berbagai krisis politik dan ekonomi India –Partai Kongres melemah.

Di pihak kain, partai kecil berbasis nasionalisme Hindu, yang berdiri tahun 1980, mulai merangkak naik. Ia memanfaatkan kelemahan Partai Kongres. Partai nasionalis Hindu yang kemudian terkenal dengan nama Bharatiya Janata Party (BJP) memanfaatkan isu SARA untuk menarik rakyat India. Dan rakyat India yang mayoritas beragama Hindu, tertarik dengan kampanye SARA tersebut.

Hasilnya, BJP mulai menang Pemilu di beberapa negara bagian India. Kemenangan besar BJP secara nasional, berkat kampanye SARA, dimulai tahun 2014. Menyadari efektivitas kampanye SARA, BJP terus menggaungkan isu “kekhalifahan Hinduisme” di India. Puncaknya dalam Pemilu 2019, BJP menang mutlak di India. Pimpinan BJP, Narendra Modi pun menjadi Perdana Menteri (PM). Parlemen India pun dikuasai BJP.

Sejak itulah berbagai UU dan kebijakan pemerintah yang berbasis SARA terus bergulir. Salah satunya Citizinship Amendment Bill (CAB) tersebut di atas. Surat kabar The Guarduan di Inggris mensinyalir, kemenangan mutlak BJP akan menyeret bentrokan ideologis yang parah di India.

Sinyalemen The Guardian itu, kini terbukti. Bentrokan berdarah meluas di India. Korbannya sebagian besar kaum muslimin. Modi berujar — jika Pakistan dan Bagladesh saja menerapkan hukum Islam, kenapa India tidak menerapkan hukum Hindu?

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA