by

Kerusuhan SARA dan Matinya Demokrasi India

Ketentuan di atas memungkinkan warga Muslim India akan kehilangan kewarganegaraannya tanpa alasan. Koran Al Jazeera menulis, partai oposisi Kongres Nasional India menganggap CAB sangat diskriminatif untuk umat muslim. Terlebih diberlakukan di negara sekuler dengan penduduk 1,3 miliar, di mana 200 juta di antaranya beragama Islam.

Sejarah mencatat, umat Islam sudah mendiami tanah Hindustan sejak 800 tahun lalu. Bahkan India pernah diperintah Kesultanan Islam. Peninggalan sejarah Islam seperti Taj Mahal yang sangat terkenal di dunia, tampaknya belum cukup bagi BJP dan Modi untuk membuktikan kaum muslim adalah warga asli India.

Pertanyaannya: Kenapa BJP dan Modi — pinjam pendapat TV Al Jazirah — ingin menghilangkan Islam dari India? Jawabnya ternyata ada pada tujuan BJP jangka pajang. Yaitu, menjadikan India sebagai imperium atau kekhalifahan Hindu. Sanjay Jha, politisi Partai Kongres menyatakan, CAB adalah instrumen politik Modi untuk menjadikan India sebagai imperium Hindu. Untuk menuju ke sana, umat Islam yang jumlahnya 200 juta di India dianggap BJP sebagai penghalang utama. Itulah sebabnya muslim India harus disingkirkan.

Fenomena India jelas sangat memprihatinkan aktivis prodemokrasi. Demokrasi telah dibajak kaum mayoritas Hindu untuk membunuh demokrasi itu sendiri. BJP dan rejim Modi tak peduli bahwa demokrasi itu bukan sekadar penguasaan pemerintahan oleh mayoritas di parlemen. Mereka tak peduli bahwa demokrasi juga inherent dengan pengakuan HAM, kebebasan, dan kesetaraan.

CAB dianggap melanggar HAM, prinsip dasar bernegara, dan konstitusi India yang diusung para founding fathers India seperti Mahatma Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Surat kabar The Conversation menulis, CAB melanggar Pasal 14 dan 15 Konstitusi India yang nondiskriminatif dan menjamin kesetaraan setiap warga di depan hukum.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA