by

Kasus Pemerasan Dua Jaksa Segera Disidangkan

YRM, FYP dan CH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Ketiganya diringkus oleh TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ditempat yang berbeda pada tanggal 2 Desember 2019.

Kedua oknum jaksa yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinsial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinsial FYP. Keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, Muhammad Yusuf.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA