KOPI, Jakarta – Berkas perkara tersangka YRM, FYP dan CH, dalam perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017, memasuki proses tahap 2 yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.
Ade Anggraini SH MH dan tim sebagai kuasa hukum CH, Jumat (27/3/2020), menyampaikan bahwa sekitar pukul 12.30 wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa tersangka CH langsung ke ruang tahap 2 di lantai 3 Kejari Jakarta Selatan. Di sana sudah ada kuasa hukum YRP dan FYP yang juga menunggu proses dilaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, berkas serah terima tersangka dan barang bukti ditandatangani bersama oleh JPU, Himawan, SH dan CH serta Ade Anggraini, SH, MH selaku kuasa hukum CH. Terhitung sejak tanggal 26 hingga 14 April 2020 resmi sebagai tahanan dari Penuntut Umum dan menunggu proses pelimpahan ke pengadilan. Setelah prosesi penyerahan selesai, CH dibawa kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan YRP dan FYP tetap berada di tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan. Ade Anggraini dan tim akan akan melakukan permohonan penangguhan terhadap CH terkait mewabahnya virus Covid-19.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas nama tersangka YRM, FYP dan CH,” kata Ade Anggraini SH MH.
Comment