by

Kapolres Kebumen Dukung Pemerintah Pusat Soal “Social Distancing”

KOPI, Kebumen–  Kapolres Kebumen AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan mendukung Pemerintah Pusat. Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19. Ternyata di Indonesia, karantina telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa 17/3/2020 lalu seperti dilansir tribratanews.

Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan setiap macam ada aturannya.

Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

“Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.

Kemudian, ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018, diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA