by

Kantor Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan KTMDU Tahun 2020

KOPI, Karawang – Dalam rangka penelurusan Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Kantor Samsat Karawang beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor, tingkat Polres, tahun 2020, di Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (11/3/2020).

Menurut Kasie Samsat Karawang, Bapak Yuyun, operasi ini akan dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari untuk triwulan pertama ini. Kendaraan yang tidak tertib dan melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi, jelas Yuyun kepada Team KOPI Karawang.

“Karena ini operasi KTMDU, semua kendaraan yang melanggar lalu lintas akan diberi sanksi,” ucap Yuyun.

Lebih lanjut, Kasie Samsat Karawang juga menambahkan bahwa Kantor Samsat Karawang sedang mengadakan program “bebas denda triple untung” bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA