KOPI, Karawang – Dalam rangka penelurusan Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Kantor Samsat Karawang beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor, tingkat Polres, tahun 2020, di Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (11/3/2020).
Menurut Kasie Samsat Karawang, Bapak Yuyun, operasi ini akan dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari untuk triwulan pertama ini. Kendaraan yang tidak tertib dan melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi, jelas Yuyun kepada Team KOPI Karawang.
“Karena ini operasi KTMDU, semua kendaraan yang melanggar lalu lintas akan diberi sanksi,” ucap Yuyun.
Lebih lanjut, Kasie Samsat Karawang juga menambahkan bahwa Kantor Samsat Karawang sedang mengadakan program “bebas denda triple untung” bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
Comment