by

Inspektorat Kota Prabumulih Kunjungi Inspektorat Musi Rawas sebagai Percontohan

Alexander Akbar, SE, ME selaku Inspektur Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini beliau menyampaikan “Hari ini kita dapat kunjungan dari Inspektorat Kota Prabumulih, mereka datang untuk sama-sama belajar dan bertukar pemikiran untuk bersama memajukan daerah di Sumatera Selatan,” tuturnya.

Inspektorat Kabupaten Musi Rawas sebagai Aparat Pengawasan Intern telah melakukan review atas Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 berupa pengujian terbatas terhadap penyajian bab-bab dalam dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2019, mulai dari tahap penyusunan rancangan dokumen sampai dengan siap ditetapkan oleh kepala daerah.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan menengah daerah, serta tata cara perubahan pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Riviu ditujukan untuk membantu terlaksananya penyusunan dan penyajian dokumen perubahan RKPD serta memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, kepatuhan dan keabsaan informasi telah sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan kepada kepala daerah sehingga dapat menghasilkan dokumen perubahan RKPD yang berkualitas.

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Musi Rawas 2019 adalah untuk memenuhi kebutuhan daerah terhadap suatu perubahan atas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat tahunan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA