by

Inilah Panduan Jalankan Usaha di Tengah Wabah Covid-19 Pemaparan HIPMI

 KOPI,JAKARTA – Merebaknya Covid-19 sejak awal tahun 2020 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global. Bahkan, setelah resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Covid-19 semakin menekan kondisi perekonomian di berbagai sektor.

Berbagai perusahaan mulai dari sektor manufaktur hingga pariwisata sudah mulai merasakan kerugian yang disebabkan penyebaran virus ini. Merebaknya Covid-19 pun membuat sebagian atau bahkan banyak kalangan pengusaha dan perusahaan di Indonesia maupun di dunia merasakan dampak yang cukup besar yang bergerak di bidang retail.

Dengan kondisi yang sedemikian mengkhawatirkan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang IX yang berfokus di Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi dan Kesehatan, ingin melakukan berbagai bentuk yang juga dapat membantu pemerintah dalam mengatasi wabah tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Sari Pramono merekomendasikan kepada pemerintah di bidang industri dan ketenagakerjaan. Satu hal yang pasti, dia mengatakan, ada dua sisi dalam bidang ketenagakerjaan, yaitu pekerja dan pemberi kerja.

“Sejumlah negara mulai memberlakukan kebijakan social distancing hingga lockdown di negara mereka. Di Indonesia diambil kebijakan social distancing dan penekanan untuk work from home (WFH), namun kebijakan ini baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kunjungan pelanggan,” ujar Sari, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Sebagai pengusaha, Sari melanjutkan, pihaknya butuh untuk tetap menjalankan usaha agar tidak berimbas pada pemecatan karyawan yang tentunya akan menimbulkan masalah yang lebih luas. HIPMI siap menjadi perwakilan pengusaha muda terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terorganisir di seluruh Indonesia yang bisa pair to pair dengan pemerintah daerah masing masing.

“Kebijakan yang harus didiskusikan bersama di antaranya adalah WFH. Akan tetapi apakah dengan diberlakukannya WFH bisa efektif untuk semua industri? Jika diberlakukan lockdown bagaimana?,” tanyanya.

Menurut Sari, kebijakan tersebut tetap akan ada pro dan kontra terkait keputusan untuk diberlakukannya lockdown dan masih banyak hal lainnya.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk melakukan rapat terbatas dengan kabinet pemerintah untuk segera mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan industri dan ketenagakerjaan terkait Covid-19,” ucapnya.

Selain Bidang Ketenagakerjaan, Sari menambahkan, BPP HIPMI Bidang IX juga meliputi di Bidang Kesehatan. Dengan demikian, pihaknya pun dari HIPMI siap menjadi garda terdepan membantu pemerintah untuk dapat mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di tempat usaha.

“Berbagai jenis usaha mengalami imbas dari kebijakan ini, sehingga butuh dibuatkan panduan bagi pengusaha untuk tetap menjalankan usaha. Namun juga aman secara kesehatan dan tidak menjadi tempat penularan Covid-19, sehingga pelanggan masih bisa nyaman untuk berbelanja,” ungkapnya.

Selain itu, Sari memberikan paparan panduan menjalankan usaha di tengah maraknya wabah Covid-19 dan menciptakan tempat usaha yang dapat mengurangi penyebaran Covid-19. Beberapa cara untuk mengurangi cepatnya penyebaran Covid-19 di antaranya adalah

Desinfeksi seluruh ruangan menggunakan semprotan Desinfektan dengan menyemprot ruangan dilakukan sebelum karyawan datang ke kantor atau tempat usaha.

“Atur posisi berdiri di lift, beri penanda pada lift untuk arah posisi berdiri, menekan tombol lift menggunakan siku atau perantara seperti tisu. Kemudian, sebelum karyawan masuk ke ruangan tempat kerja, lakukan cek suhu, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitaizer,” paparnya.

Selain itu, Sari menerapkan untuk menggunakan masker sebagai aturan etika batuk dengan menutup mulut jika batuk.

“Pengaturan posisi “social distance” di tempat kerja, atur posisi duduk karyawan bekerja dengan jarak > 1 meter, mengatur posisi antrian dengan jarak > 1 meter,” tuturnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA