KOPI, Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang Polda Jawa Barat, menggelar press release, Kamis (5/2/2020), dihalaman depan Polres Karawang, atas keberhasilan menangkap Pelaku Curanmor (Pencurian dengan kekerasan, kendaraan bermotor).
Press release dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Arief Rahman Arifin S.I.K., MH, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K, Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab S beserta jajarannya.
Selama dilakukan Operasi Jaran Lodaya 2020 yang berlangsung selama 10 (Sepuluh) hari, dimulai dari tanggal 22 Februari s/d 2 Maret 2020, Polres Karawang khususnya Satreskrim dan jajarannya telah berhasil menangkap 14 Pelaku Curanmor dengan total 80 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ucap Arif.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Roda Dua sebanyak 28 unit, Air Softgun 1 buah, Korek Api Pistol 1 buah, STNK 2 lembar, Mata kunci T 5 buah, Anak kunci T 26 buah, Kunci magnet 2 buah, dan lain-lain. Barang bukti ini didapatkan dari para tersangka di TKP Karawang dan sekitarnya, papar Arif.
Dari hasil pemeriksaan, 80 TKP ini adalah berasal dari wilayah Karawang, Subang, Bekasi dan Bogor, lanjut Kapolres
Para Pelaku ini ada beberapa diantaranya Residivis yang sudah pernah melakukan sebelumnya, ada yang tahun 2011 pernah ditahan dan bebas, berhasil ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Karawang Tahun 2020 ini, lanjut Arif.
Untuk para Tersangka akan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang Penadahan. Modus operandinya adalah Tersangka mengambil Kendaraan milik korban dengan menggunakan kunci palsu (Letter T), pungkas Arif. (Dede N-KOPI)
Comment