by

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19, telah melakukan Upaya yang Terbaik dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Corona di Karawang

-Berita-1,024 views

KOPI, Karawang – Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk tim khusus atau gugus tugas yang tergabung dari Dinas Kesehatan, Polres Karawang, dan Kodim 0604 Karawang.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 Kabupaten Karawang, bertugas untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona, dengan melakukan gerakan-gerakan seperti mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Covid – 19, penyemprotan disinfektan, menjaga jarak aman (social distancing), menghimbau masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun dan lebih baik berdiam diri di dalam rumah.

Saat pers release, salah satu tim gugus tugas dr. Nurdin Hidayat selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan situasi perkembangan Covid -19 atau virus Corona di Kabupaten Karawang, acara berlangsung di halaman Makodim 0604 Karawang, pada Minggu (29/3/2020).

“Sampai hari ini, kasus Covid – 19 di Kabupaten Karawang, yang termasuk ‘Orang Dalam Pemantauan’ (ODP) sebanyak 818 orang, yang telah terlepas dari pantauan (telah melewati masa inkubasi) sebanyak 391, dan yang masih dalam pemantauan 427 orang,” kata Nurdin.

Kemudian sesuai dengan kriteria, untuk ‘Pasien Dalam Pengawasan’ (PDP) di Kabupaten Karawang sebanyak 13 orang, Pasien yang sudah selesai diawasi sebanyak 3 orang, dan Pasien yang masih dalam pengawasan ada 9 orang.

Lebih lanjut, dr. Nurdin juga menambahkan bahwa untuk Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid – 19 untuk Kabupaten Karawang sebanyak 7 orang.

“Untuk Pasien positif Covid – 19 ada 7 orang, semuanya masih dalam observasi, itu dengan menggunakan swep atau dalam artian diperiksa dan virusnya ditemukan,” jelas Nurdin.

Dalam rangka pemeriksaan, tim gugus tugas telah melakukan rapid test atau tes cepat yaitu tes melalui pemeriksaan darah, dari hasil tes tersebut ada sebanyak 79 sampel darah yang diterima, untuk ODP dan PDP sebanyak 6 orang dan masih harus dilakukan tes-tes lebih lanjut.

“Untuk kasus Covid – 19 di kabupaten Karawang, telah menyebar ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” papar Nurdin.

Oleh karena itu, kepada masyarakat Karawang harus lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Terutama gugus tugas dan didukung oleh semua komponen serta seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan gerakan-gerakan pencegahan Covid – 19 di Kabupaten Karawang.

“Gerakan-gerakan yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang Covid – 19, penyemprotan disinfektan di masing-masing Kecamatan baik dari biaya Pemerintah ataupun swadaya masyarakat, perlakuan massal untuk Kabupaten Karawang pada jalan protokol dan tempat fasilitas umum sudah disemprot sebanyak 4 kali,” jelas Nurdin.

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa menjaga jarak aman ( Social distancing) adalah upaya terbaik dalam penanggulangan penyebaran Covid – 19, kemudian menjaga pola hidup sehat dengan rutin mencuci tangan, makanan bergizi, istirahat cukup, serta konsumsi multivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Tim gugus tugas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama mentaati dan mematuhi Peraturan dan Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah guna meminimalisir penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan yang sama, dr Fitra salah satu tim gugus tugas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik tetapi tetap waspada dalam menghadapi virus Corona.

“Kami dari gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 Kabupaten Karawang, semaksimal mungkin bekerja dan berusaha yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Karawang, Kami berharap kepada masyarakat Karawang untuk disiplin dan bekerjasama sehingga kita dapat menekan angka Covid – 19 di Kabupaten Karawang,” tutup Fitra. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA