Menurutnya, sesuai peraturan seharusnya penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.” Tapi pihak Polsek Telukjambe Timur menetapkan RP sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyidikan,” papar Aby.
Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.30, berselang 5 jam sejak diajukannya Laporan Polisi, pihak Polsek Telukjambe Timur serta-merta melakukan proses penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. “Tambahan kejanggalan lagi, pada saat penangkapan dilakukan terhadap klien kami, polisi sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan,” tambah Aby.
Selain tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan, lanjut Aby, pihak Polsek Telukjambe Timur juga tidak menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga RP. “Polisi tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga klien kami, hingga saat Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Padahal surat tembusan tersebut sangat perlu untuk kepastian hukum bagi keluarga klien kami. Selaku aparat penegak hukum, mereka pasti tahu bahwa surat tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga, bukan bertindak sewenang-wenang,” pungkas Aby. (Dede N-KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment