by

Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

KOPI, Karawang – Seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, pada Senin (20/1/2020). Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, selanjutnya memproses laporan tersebut.

Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu & Co (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA; Adintho Prabayu, SH; dan Yosef Oriol Jebarut, SH. Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP & Co beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA, bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini. “Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” ungkap Aby kepada Team KOPI Karawang, Jumat (6/3/2020).

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada hari Jumat (6/3/2020) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.

“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Aby.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA