by

Cegah Penyebaran Virus Corona, Lapas Kelas II A Karawang Lakukan Sosialisasi kepada Warga Binaan

KOPI, Karawang -Terkait beredar Virus Corona (Covid 19), yang telah masuk ke wilayah Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Lenggono Budi, Bc.I.P., SH, lakukan sosialisasi untuk mencegah penyebaran virus Corona ke dalam lingkungan Lapas. Acara diadakan di Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, Jalan Surotokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Senin (16/3/20).

Dalam acara sosialisasi ini, Kalapas Kelas II A Kabupaten Karawang Lenggono Budi menyampaikan bahwa mulai hari ini Lapas Karawang sudah membatasi jumlah pengunjung yang ingin membesuk warga binaan Lapas. “Yang tadinya pengunjung dibolehkan lebih dari dua orang, mulai hari ini maksimal dua orang saja setiap kali berkunjung,” ucap Lenggono.

Selain pengurangan batas pengunjung, pihak Lapas juga memeriksa suhu badan, serta memberikan masker kepada para pengunjung yang ingin membesuk warga binaan di Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang. “Sosialisasi ini kami lakukan bukan saja kepada warga binaan, tapi untuk masyarakat yang ingin berkunjung juga kami lakukan sosialisasi,” tambah Lenggono.

Pihak Lapas juga sudah menyiapkan tim medis khusus, baik untuk pemeriksaan di dalam Lapas maupun dokter jaga di luar, untuk pengecekan kondisi kesehatan bagi para pengunjung. “Di sini kita ada dr. Eddy P Siahaan sebagai ahli medis Lapas untuk membagikan masker sekaligus pengecekan suhu badan bagi para pengunjung,” tutur Lenggono.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Lenggono berharap penyebaran virus Corona bisa diantisipasi masuk ke wilayah lingkungan Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang. “Kami berharap penyebaran virus Corona yang sudah dijadikan Pandemi oleh Pemerintah Pusat dapat kami antisipasi masuk ke dalam lingkungan Lapas Karawang,” harap Lenggono. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA