by

Bupati Musi Rawas Tinjau Ketersediaan Pangan, Sembako dan Ekonomi Kreatif

KOPI, Musi Rawas – Guna memastikan stok atau ketersediaan bahan pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) meninjau ketersediaan pangan, dampak penyebaran virus corona di beberapa titik Lumbung Pangan, Rumah Ekonomi Kreatif, yang ada di Kabupaten Mura, yakni di Kecamatan Tugumulyo, Sumberharta, Purwodadi, dan Megang Sakti, Kamis (26/03/2020).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan didampingi Kepala Diskominfo, M Rozak, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Mura, Dr. H. Hendri, Kabag Prokopim Setda Mura, Dicky Zulkarnain, Kepala Disperindag, Hj Nurhasanah Yoesef, Kepala DKP, Hayatun Noprida, dan jajaran Pejabat Pemkab Mura serta camat.

Bupati Mura H Hendra Gunawan yang memimpin peninjauan ke sejumlah Lumbung Pangan, mengatakan tujuannya untuk memastikan ketersedian pangan dan sembako bagi masyarakat selama mewabahnya Virus Corona (Covid-19).

Bupati meminta warga tidak panik dan waspada dengan melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai dengan intruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain meninjau Lumbung Pangan, Bupati juga meninjau Rumah Produksi Keripik Tempe di Kelurahan Megang Sakti 1 Kecamatan Megang Sakti.

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat musim penyebaran wabah penyakit seperti sekarang ini, ketersediaan bahan pangat merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial. Persediaan pangan untuk warga harus benar-benar terjaga. Oleh karena itu, pemerintah di semua level berusaha semaksimal mungkin untuk menyediakan bahan pangan bagi rakyatnya. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA