Di kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan PT PLN UIW S2JB UP3 Muara Bungo, tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, pengawasan dan penertiban penggunaan penerangan jalan umum Pemerintah Kabupaten Kerinci. (Km)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.
Comment