by

BPD Kabupaten Muratara Minta Agar Gaji Setara dengan Perangkat Desa

KOPI, Muratara – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan keluhannya terkait gaji mereka yang dianggap terlalu kecil, bahkan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurut salah satu anggota BPD, berinisial SD mengatakan, dari hasil rapat PMD P3A, diketahui hasil rapat bahwa gaji BPD Kabupaten Musi Rawas Utara sangat minim. Tidak sebanding dengan gaji perangkat desa yang besar dibandingkan gaji BPD. 

“Kami menginginkan demikian, gaji mereka saat ini cuma Rp. 800 ribu per bulan untuk ketua, Rp. 650 untuk wakil, Rp. 600 wakil ketua dan Rp. 500 untuk anggota, tentu jauh dari UMK dan tidak sebanding dengan amanah yang diberikan kepada mereka,” kata SD, Senin (30/03/2020).

Terpisah, Hery Triwahyudi (HT) yang merupakan tokoh aktivis pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan tegas beliau menyampaikan mendorong komitmen pemerintah daerah yang selalu menggaungkan agar gaji disesuaikan dengan UMK saat ini benar-benar terealisasi.

“Karena yang selama ini mendorong agar gaji itu sesuai UMK, ya pemerintah daerah. Nah, di sisi lain perihal ini masih belum sejalan dengan lingkup pemerintahan desa,” ungkap tokoh pemuda yang selalu peduli akan kemajuan Muratara ini.

Beban kerja anggota BPD dalam membantu perangkat desa menjalankan pemerintahan desa sama beratnya. Untuk itu berharap kepada pemerintah daerah juga bisa mempertimbangkan kesetaraan honor yang diterima oleh BPD dengan perangkat desa lainnya.

“Yang kita ketahui bersama, bahwasanya kerja dari anggota BPD ini cukup berat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa, sudah sewajarnya bilamana oknum/anggota dari BPD ada yang mengeluhkan hal tersebut,” ujar Heri.

Dengan ini Kita dukung BPD agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berjalan dengan baik, salah satunya memberikan hak mereka dengan wajar. (tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA