Sekarang kedua tersangka dan beberapa barang bukti yang berhasil disita berada di Mapolsek Pagaralam Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. “Karena mungkin saja ada korban lain mengingat pelaku Rohman bukan pemain baru dalam dunia kejahatan, dia pernah duduk dikursi pesakitan pada tahun 2017 silam tersangkut kasus penjambretan dan mendekam dijeruji besi selama satu tahun,” jelas Kapolsek. (JF)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.
Comment