by

Belajar-mengajar Secara Daring, Solusi di Situasi Covid-19

Menanggapi kondisi tersebut, Cakap, sebagai salah satu pemain ed-tech di Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menyediakan online platform sebagai alternatif kegiatan belajar-mengajar di Indonesia. Dengan menggunakan metode interaksi dua arah, yang didukung oleh teknologi, Cakap mengembangkan solusi layanan untuk pendidikan, atau biasa disebut Education As A Service (EAAS).

“Kesehatan tetap harus diutamakan di tengah merebaknya pandemi COVID-19 ini. Dengan teknologi di bidang pendidikan yang kami kembangkan, diharapkan dapat membantu kegiatan belajar-mengajar secara aman melalui pembelajaran jarak jauh. Kami siap membantu pemerintah, lembaga pendidikan, dan juga masyarakat Indonesia untuk melawan COVID-19 dengan menyediakan teknologi dan akses belajar secara daring,” ujar Tomy Yunus, CEO Cakap.

Beberapa negara menerapkan sistem belajar secara daring untuk tetap menunjang aktivitas belajar mengajar, seperti Hong Kong, saat ini semua murid belum kembali ke sekolah sejak libur Imlek. Pemerintah Hong Kong menyatakan sekolah akan tutup setidaknya sampai 20 April sehingga proses pembelajaran pun berpindah ke sistem e learning.

Di Timur Tengah, beberapa negara telah menutup sekolahnya. Salah satunya Arab Saudi yang mulai menutup sekolah pada Senin, 9 Maret kemarin. Untuk memastikan proses belajar tetap berlanjut, pemerintah Arab Saudi menerapkan pembelajaran secara daring.

Amerika Serikat, turut meliburkan sekolah dan universitas akibat dampak penyebaran coronavirus. Sekolah di New York telah menerapkan sistem pembelajaran secara daring. Para murid kini belajar via platform video conference. Dikuti oleh sejumlah universitas di New York.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA