by

Battle of Legislation dan Protokol Krisis Indonesia

Prof. Yudhie Haryono

Oleh Prof. Yudhie Haryono

KOPI, Depok – Apa refleksi dan proyeksi kita pada diskursus reformasi? Menjelang 22 tahun usia reformasi, ternyata kita belum punya “sistem peringatan dini (early warning system)” dan “protokol krisis (crisis protocol)” kenegaraan guna memastikan keamanan, ketahanan plus kemartabatan negara dan warganegaranya di dunia.

Jika sistem peringatan dini merupakan serangkaian cara kerja jenius untuk memberitahukan akan timbulnya kejadian krisis kenegaraan, maka protokol krisis merupakan metoda mengatasi krisis kenegaraan. Melalui dua alat itu (early warning system dan crisis protocol – red) tentu terwujud adanya informasi soal ancaman terhadap tata nilai (Pancasila), ancaman terhadap tata manajemen (Konstitusi) dan ancaman terhadap tata agensi (TNI, Polri dan lembaga yang khusus).

Mengapa kealpaan itu terjadi? Adalah karena dua hal: 1) Kita kalah dalam the battle of legislation, terutama saat amandemen UUD45 dan turunannya; dan 2) Kita kehilangan nilai-nilai dan cita-cita nasional.

Kekalahan dalam the battle of legislation (perang perundangan) – red) mengakibatkan kehilangan diskursus Negara Pancasila dan Demokrasi Pancasila. Yang tumbuh adalah negara dan demokrasi liberal, bahkan kriminal.

Dalam demokrasi ini, pemikir kenegaraan Hatta Taliwang (2018) menengarai sedikitnya ada lima cacatnya:

1) Biaya pilpres langsung secara ekonomi sangat mahal. Cek berapa uang yang harus dikeluarkan APBN yang terus meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

2) Biaya sosial dan psikologis juga mahal sekali. Banjir konflik, hoax, fitnah, perceraian, perkelahian dan kematian petugas yang berjumlah ratusan.

3) Tidak menghasilkan pemerintahan yang fokus selesaikan problem rakyat. Mereka fokus mengembalikan modal dan mencari modal baru buat pemilu berikutnya.

4) Soal presiden threshold (PT) lama, dimana sudah banyak pemilih yang lalu (2014) telah meninggal yang masih dihitung dan digunakan. Sementara pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 2018 tidak dianggap. Tentu ini cacat hukum, cacat akal sehat, dan cacat moral.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA