by

Battle of Legislation dan Protokol Krisis Indonesia

Saat kita tak punya deteksi dini dan protokolnya; tak menyadari ATHG-nya, virus demokrasi liberal menghasilkan anak haram “negara swasta” yang berfilosofi pasar adalah tuhan yang maha esa. Di negara seperti itu kita menghadapi delapan problem besar:

1) Absennya diskursus Negara Pancasila;
2) Absennya mentalitas Indonesia;
3) Absennya sekolahan Indonesia;
4) Absennya kurikulum Indonesia;
5) Absennya referensial Indonesia;
6) Absennya UU Indonesia;
7) Berkuasanya oligarki;
8) Defisit para pahlawan dan ksatria.

Padahal, Indonesia itu terang. Kitalah yang menggelapkannya. Indonesia itu kaya. Kitalah yang memiskinkannya. Indonesia itu damai. Kitalah yang mengkroditkannya. Kita terang, kaya dan damai karena prinsip Negara Pancasila itu bunyinya: “sovereignty of the people, and sovereignty of the government.” Jadi, rakyat dulu yang berdaulat, baru pemerintah dan lainnya.

Prinsip itu menghasilkan Sistem Negara Pancasila (SNP) sebagai ”cara pandang sendiri” dalam ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan – red) untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dan diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Sistem disebut sebagai “jalan tengah” dari sistem kapitalisme dan komunisme. SNP, sebagaimana dimaknai para pendiri NKRI, merupakan “sistem sendiri”, yang dalam prakteknya direkonstruksi dengan pelacakan historis dan elaboratif dari sudut filsafat ilmu, dengan tiga tahap pembahasan: asal-usul penalaran, arah haluan, dan penerapannya. Harapannya, kita punya tradisi Keindonesiaan, Kemakmuran, dan Kemartabatan (3K) khas Indonesia.

Dus, berpancasila hari ini mestinya bergotong-royong menghadapi krisis ipoleksosbudhankam. Sikap itu adalah menyayangi, bukan menyaingi; mendidik, bukan membidik; merangkul, bukan memukul; membina, bukan menghina; mencurahkan, bukan memurahkan; mencari solusi, bukan mencari sensasi; membutuhkan, bukan meruntuhkan; menghargai, bukan melukai; membela, bukan mencela.

Madu Baduy (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA