by

5 Jenis Burung Indonesia yang Terancam Punah

3. Empuloh Janggut (Alophoixus bres)

Empeloh Janggut atau Cucak Jenggot merupakan jenis burung yang terancam punah selanjutnya. Burung ini berasal dari keluarga pycnonotidae atau burung cucak-cucakan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh IUNC status keterancaman burung ini meningkat, dari yang sebelumnya berisiko rendah (low concern) ditahun 2019 menjadi rentan (vulnerable).

Sangat disayangkan sekali ya, padahal cucak jenggot merupakan salah satu burung pengicau yang atif dan bersuara merdu. Anda bisa mendengakran keindahan suara burung cucak jenggot di berbagai media online.

4. Cica-daun Sumatera (Chloropsis media)

Cica-daun Sumatera merupakan salah satu jenis burung cica daun atau cucak ijo. Ada sekitar 6 jenis cucak ijo yang populer. Hampir semua jenis cucak ijo memiliki suara yang bagus sehingga kebanyakan mereka dijual-belikan.

Menurut data dari IUNC, cica daun sumatera atau Sumatran Leafbird tergolong dalam daftar burung yang genting (endangered), yang sebelumnya pada tahun 2016 berstatus rentan (vulnerable).

5. Cica-daun Besar (Chloropsis sonnerati)

Tidak hanya cica daun sumatera saja yang populasinya terus menurun, namun cica daun besar juga masuk dalam kategori spesies genting (endangered) pada tahun 2019.

Dari tahun ke tahun populasi cica daun besar mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2012 burung ini masih dikategorikan resiko rendah dan dalam jangka waktu yang tidak sampai 10 tahun kini sudah dikategorikan sebagai burung dengan jumlah populasi yang genting.

Itulah 5 jenis burung yang terancam punah dari Indonesia. Kepunahan satwa dan tumbuhan sebenarnya merupakan kesalahan kita sendiri yang terlalu serakah, mengambil alam mereka hingga tersisihkan.

Sebagai warga Indonesia yang tidak ingin kehilangan keindahan satwa-satwa tersebut, mari kita sama-sama jaga alam kita dari kerusakan.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA