KOPI, Karawang – Citarum Harum adalah salah satu program pemerintah untuk memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS). Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang percepatan, pengendalian, pencemaran dan kerusakan DAS Citarum menjadi dasar normatif pelaksanaan program Citarum Harum.
Menurut Komandan Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 16, Kolonel Czi Sajad Mawardi, yang berlokasi di Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Program Citarum Harum yang telah berjalan mulai tahun 2019 ke tahun 2020 adalah menjaga ekosistem aliran sungai yang ada di Citarum Harum Sektor 16, ucap Mawardi kepada Team KOPI Karawang, Senin (23/3/2020).
Salah satu program Citarum Harum Sektor 16 adalah melaksanakan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat dan bersih. “Sasaran utama kami adalah masyarakat, pelajar, karyawan dan manajer perusahaan yang ada di lingkungan sektor 16,” kata Mawardi.
Kemudian, terkait pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga atau sampah terapung. Contoh sampah terapung adalah eceng gondok. ” Kita programkan dalam tahun 2020 ini, hampir 15.000³ eceng gondok, diangkat, dan kita buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah disediakan,” papar Mawardi.
Comment