by

Yayasan Karampuang Di Dukung Unicef Selenggarakan Pelatihan PKASI Provinsi Sulawesi Barat Di Mamuju

KOPI, Mamuju – Yayasan Karampuang dan Unicef menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di salah satu hotel di Mamuju, Senin (24/2).

Pelatihan PKSAI ini dihadiri beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Majene dan Mamuju yang terkait dengan masalah sosial anak.

Sebagaimana dikutip dari laman Websiite Yayasan Karampuang, Kabid Resos, Dinas sosial Provinsi Sulawesi Barat, Rosmini mengungkapkan rasa terimakasih nya kepada Unicef dan Yayasan Karampuang yang telah menyelenggarakan pelatihan tersebut.
Apalagi dalam pelatihan ini, ada komitmen bersama yang akan ditandatangani oleh para OPD terkait yang bersentuhan langsung dengan persoalan anak. 

Dalam kata sambutannya Kepala Bidang Resos Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat mengatakan bahwa,
“Program pelayanan PKSAI harus kita dukung, karena memang permasalahan anak ini harus kita tangani bersama,” kata , Rosmini.
Dia menyebutkan di Sulbar, telah banyak sekali kasus-kasus terhadap kekerasan anak. Sehingga dengan begitu dengan adanya komitmen bersama dan layanan PKSAI dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak. 

“Jadi kata kuncinya disini bagaimana kecepatan dan ketepatan merespon permasalahan anak,” jelas Rosmini mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat memahami materi-materi yang akan dibawakan oleh beberapa narasumber. 

“Kami sangat berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, ilmunya bisa dibawa pulang dan bisa bermanfaat bagi kelompok-kelompok yang rentan terhadap kekerasan anak,” harap Ija.

Dan diakhir acara sejumlah instansi terkait dari masing-masing Kabupaten melakukan penandatanganan Komitmen Bersama untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial anak.

Diantara poinnya adalah :

1. Mendukung program PKSAI dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

2. Membuat kebijakan daerah sebagai regulasi penyelenggaraan PKSAI.

3. Membentuk tim teknis untuk menjalankan program PKSAI. 

4. Melakukan sosialisasi secara umum kepada masyarakat. 

5. Menyediakan sekretariat dan operasionalnya. (Anr/Edit: M.Nur OKT ).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA