by

Warga Tomuan Siantar Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

KOPI, Pematangsiantar – Personil piket Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang warga Jalan Tomuan No. 90 Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar bernama Yunus Saragih (25) yang sedang asyik packing sabu di kamarnya pada hari Selasa (11/02/2020), sekira pukul 23.30 Wib.

Disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi kepada awak media bahwa penangkapan itu di lakukan oleh personil yang sedang melaksanakan piket di kantor satuan narkoba polres pematangsiantar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Tomuan No. 90 Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

“Personil piket Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan rumah yang dicurigai sesuai dengan informasi, kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah yang pintu depannya sudah terbuka dan didepan pintu ruangan kamar Personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama YUNUS SARAGIH , warga Jalan Patimura Tomuan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan personil tersangka tidak melakukan perlawanan berarti, dan di ketahui tersangka sedang duduk di lantai kamar sambil menimbangi shabunya diatas lantai di dalam kamar, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 2,25 Gr, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potangan pipet, 1 (satu) Unit timbangan digital, uang sebesar Rp. 100.000, yang merupakah upahnya YUNUS SARAGIH kemudian dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan YUNUS SARAGIH mengaku bahwa ia mendapatkan shabu shabu dari laki laki yang berinisial G, setelah personil mendapatkan informasi dari Yunus maka langsung dilakukan pencarian terhadap G, tetapi tidak di temukan saat itu. Untuk melalukan pengembangan kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya (feri)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA