by

Viral, Oknum Lurah di Musi Rawas Diduga Merangkap Pengurus LSM

KOPI, Musi Rawas – Perihal tulisan pada dinding Facebook atas nama Efendi Amd yang merupakan koordinator Yayasan Pucuk, salah satu lembaga yang bergerak di wilayah kabupaten Musi Rawas (MURA), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tertulis pada beranda Facebook miliknya, “Oknum lurah di kecamatan Purwodadi kabupaten Musirawas, di duga nyambi menjadi anggota dari lembaga sosial masyarakat (LSM),” ( #BupatiMusiRawas, #Inspektorat, #Media ).

Efendi menerangkan saat berbincang lewat telepon selulernya mengatakan, “Apapun aturannya di belakang itu yang jelas tidak dibenarkan, terlepas dia terlibat personal atau tidak, yang jelas pelang di rumahnya ada tulisan itu, yang jelas bertolak belakang dengan tugas ASN, dalam hal ini kami akan melaporkan hal ini secara tertulis kepada Inspektorat dan Bupati.”

Mengenai perihal ini Heru Kurniawan SP selaku Ketua LSM LPPH Kab. Mura juga angkat bicara. “Sejauh ini memang tidak ada aturan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam Organisasi/ Lembaga Sosial Masyarakat (LSM),” ujar Heru.

Akan tetapi independensi PNS diragukan, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS di pasal 4 ayat 3 berbunyi “Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau lembaga/organisasi internasional” artinya sebaiknya PNS mempertimbangkan lagi untuk menjadi pengurus LSM Karena syarat dengan kepentingan dimana profesionalisme sebagai PNS dan perannya di LSM.

“Yang jelas PNS yg berprofesi ganda alias rangkap jabatan (PNS dan Pengurus di LSM) akan menjadi terganggu serta terabaikan tugas utama PNS sebagai Abdi dan Pelayan Masyarakat dan kinerja seorang PNS bisa dipastikan tidak akan maksimal lagi dalam melayani masyarakat, pihak BKSDM yang berhak untuk memberikan teguran bahkan sangsi terhadap oknum PNS seperti Lurah Purwodadi, terang Heru.

Sedangkan menurut Inspektorat kabupaten Musi Rawas Alexender Akbar saat dihubungi melalui telpon seluler pribadinya, mengatakan “Terkait PNS tidak boleh menjadi anggota LSM tidak ada larangannya sepanjang tidak melanggar aturan disiplin PNS tertuang dalam PP 53 th 2010, PNS dilarang menjadi LSM asing,” ujarnya.

Untuk LSM Nasional atau Regional setahu saya tidak ada aturan yg melarang, namun seorang Lurah dengan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat apa tidak terlalu berat jika merangkap jabatan lain.

Sejauh ini baik pada UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, UU 5 tahun 2014 tentang ASN, maupun PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak ada yg secara eksplisit menyatakan larangan bagi PNS untuk menjadi anggota LSM (kecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Asing), PNS dilarang untuk ikut serta didalamnya (Pasal 4 angka 4 PP 53/2010), namun untuk menjaga integritas serta menghindari terjadinya konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan kepentingan kepengurusan LSM, maka sebaiknya seorang PNS tidak menjadi anggota LSM, jelas Alex.

Camat Purwodadi Irwansyah menjelaskan ketika dikonfirmasi melalui ponsel selulernya , “Kalu setahu aku dag Ado LSM, kalu kemarin itu ado Parmi ketua Forum Musi Rawas Ado turun ketempat Dia (Lurah) daktau selanjutnya apo, setahu aku dag mungkin kali Lurah LSM kareno Dio kan PNS, cubo Tanyo dengan Parmi, apo mereka Ado kerjasama atau cakmano. Mengenai LSM dak bolehlah kalu PNS jadi LSM,” ujar Camat.

Sedangkan Parmi, selaku ketua Forum Ormas Mura Sempurna dan juga Ketua dari LSM Merah Putih menjelaskan ketika ditemui diruang kerjanya, “Terkait ada spanduk LSM Merah Putih yang terpampang didrpan rumah Lurah Purwodadi tersebut memang benar adanya kami yang pasang, karena kami dari pengurus LSM Merah Putih hanya menumpang di kediaman pribadi Lurah tersebut untuk dijadikan sekretariat, tapi R Suprapto (Lurah Purwodadi) tidak ada masuk dalam kepengurusan LSM Merah Putih,” terang Parmi.

Sampai berita ini diterbitkan, R Suprapto selaku Lurah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas belum dapat dijumpai, dan telpon selulernya tidak dapat dihubungi. (Vhio)

BERITA INI TIDAK VALID. LSM ADALAH SINGKATAN DARI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, BUKAN LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT. SETIAP WARGA NEGARA BERHAK BERORGANISASI YAA. LSM BELUM TENTU LEMBAGA INTERNASIONAL, APALAGI LEMBAGA NEGARA LAIN, SEBAGAIMANA KUTIPAN PERNYATAAN EFENDI DI ATAS.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA