KOPI, Karawang – Kepolisian Resort Karawang Polda Jawa Barat berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan dan atau penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Press Release digelar Senin (17/02/2020), di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Karawang.
Acara Press Release dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K., MH, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K, Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Memet dan jajarannya.
Tindak Pidana Kekerasan ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial USA ala F (19 tahun), seorang anak jalanan, melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial SJ (17 tahun), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis kejadiannya bermula, pada hari Jumat (7/02/2020), sekitar jam 20.00 Wib tersangka membeli 4 (Empat) kaleng lem Merk AA – BON, kemudian tersangka berjalan ke arah pinggir pagar sinyal timur area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang sambil mengisap lem dan di tempat tersebut sudah ada korban sedang duduk sendiri sambil mengisap lem.
Kemudian, Korban meminta lem kepada Tersangka dan diberikan 2 (Dua) Kaleng , kemudian kedua-duanya menghisap lem bersama-sama. Setelah itu Korban meminta lem lagi kepada Tersangka, akan tetapi tidak diberikan oleh Tersangka, karena sudah memberikan 2 kaleng lem miliknya. Karena Korban terus memaksa, akhirnya Tersangka kesal dengan ulah Korban, kemudian Tersangka menganiaya Korban hingga meninggal dunia.
Comment