“Korban dipukul bagian wajah lebih 20 kali menggunakan kepalan tangan, Tersangka juga memukul rahang sebanyak 2 kali dengan menggunakan batu, selanjutnya Tersangka memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dengan batu bata, kemudian mengikat serta menarik korban menggunakan ikat pinggang dan mengikat dibesi pondasi pagar gedung sinyal timur Stasiun Cikampek hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres dalam releasenya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) buah kaos warna putih, 1 (Satu) buah celana warna biru dongker, 5 (Lima) buah kaleng lem merk AA – BON, 1 (Satu) buah batu, 1 (Satu) buah bata, 1 (Satu) buah ikat pinggang warna merah, kuning, hijau, 1 (Satu) pasang sendal warna biru garis putih, 1 (Satu) buah celana warna hitam.
Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2010 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan dan atau penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Karawang, ucap Arief.
Sedangkan Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K memaparkan kronologis penangkapan.
Penangkapan berawal dari terungkapnya identitas Korban, setelah dilakukan proses penyidikan, dalam waktu 3 hari Tersangka dapat kita ketahui identitasnya dan dilakukan penangkapan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kolong jembatan.
Ada petunjuk dari saksi-saksi dan keterangan dari masyarakat dan tersangka juga mengakui perbuatannya, karena sendal Korban dibawa oleh Tersangka.
“Berkat kerjasama dari pihak Polsek dan jajaran Satreskrim Polres Karawang serta informasi dari masyarakat sekitar, Alhamdulillah kasus ini cepat terungkap,” ungkap Bimantoro. (Dede N-KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment