by

Terkait Polemik Pancasila Vs Agama, Senator DPD RI: Kepala BPIP Sakit Jiwa

KOPI, Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP mengatakan Kepala BPIP terkena sakit jiwa. “Kita undang aja ke DPD RI, mungkin beliau perlu kita kasi pemahaman tentang empat pilar kebangsaan,” tegas Fachrul Razi.

Hal tersebut disampaikan Fachrul berkaitan dengan pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi yang dimuat di media pada tanggal 12 Februari 2020 yang menggemparkan publik. Pasalnya, dia menyatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama.

“Pancasila bagian dari nilai-nilai agama. Bagaimana bisa agama menjadi musuh terbesar Pancasila?” ujar Senator yang juga Wakil Pimpinan Komite I DPD RI tersebut.

Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa kalangan anggota dewan dapat dianggap gagal mensosialisasikan empat pilar selama ini. “Kami para Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Senayan merasa gagal mensosialisasikan 4 Pilar selama ini ke masyarakat jika hal tersebut yang mana pancasila dijauhkan dari agama, pantas saja masyarakat bereaksi dengan pernyataan Kepala BPIP itu,” kata Fachrul.

Selaku perwakilan daerah yang sering turun ke daerah untuk mensosialisasikan 4 pilar yang ada unsur pancasila di dalamnya, justu senator sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPIP tersebut. Senator menduga ada kasus besar yang sedang ditutupi dengan mencuatnya pernyataan ketua BPIP tersebut.

“Mereka sengaja membuat kegaduhan lewat BPIP untuk menutupi kasus-kasus besar,” katanya kepada media, Kamis (13/2/2020).

Sampai sekarang, imbuh Fachrul, rakyat belum tahu hasil kerjanya BPIP. “Kecuali yang satu ini, hanya bikin kisruh,” tutup senator. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA