by

SIZE 2.0, Aplikasi Tepat untuk Deteksi dan Respon Cepat Penyakit Infeksi Baru

KOPI, Jakarta – Dengan merebaknya wabah Coronavirus jenis baru (2019-nCoV), Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyatakan bahwa tindakan dini untuk mendeteksi dan mengendalikan penyakit menggunakan pendekatan One Health sangat diperlukan. “Belajar dari pengalaman sebelumnya, yakni wabah SARS dan MERS CoV, untuk mengendalikan penyakit infeksi baru (PIB) diperlukan adanya integrasi deteksi dan respons dari berbagai sektor terutama kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan satwa liar,” jelas I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, 07/02/2020.

Menurutnya, walaupun memang belum ada kepastian bahwa 2019-nCoV ini berasal dari hewan, kewaspadaan terhadap kemungkinan ini harus tetap ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa cara yang efektif dalam mencegah dan mengendalikan PIB atau Emerging Infectious Disease (EID) adalah dengan berbagi informasi secara real-time dengan data yang terintegrasi, sehingga respon terhadap penyakit dapat dilakukan tepat waktu, efisien, dan akurat oleh sektor terkait.

“Kementan bersama dengan FAO Indonesia dan didukung oleh USAID telah memprakarsai pembangunan platform berbagi informasi One Health yang dikenal dengan SIZE 2.0 (Sistem Informasi Zoonosis dan EID versi 2.0),” tambah Ketut.

Dirjen PKH juga menyatakan bahwa SIZE 2.0 akan memfasilitasi pertukaran data dan informasi serta komunikasi antara semua sistem pengawasan dari sektor kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan satwa liar. Integrasi sistem pelaporan ini memungkinkan adanya deteksi dan respon penyakit secara dini.

“SIZE 2.0 menghubungkan tiga sistem informasi yakni Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), Kemenkes dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) Kementan, serta Sistem Informasi Kesehatan Satwa Liar (SehatSatli), KLHK. SIZE 2.0 ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK,” imbuh Ketut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA