by

Senator DPD RI Wacanakan RUU Daerah Otonomi Baru

-Nasional-1,886 views

KOPI, Jakarta–  Pimpinan Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga ketua Timja DOB mewacanakan akan melahirkan Rancangan Undangan Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB). Demikian disampaikan dalam rapat audiensi Forum Kordinasi Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas CDOB) bersama Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 12/2/2020.

Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI telah mengirimkan surat kepada Presiden RI berkaitan penandatanganan PP Detada dan Disertada namun hingga saat ini tidak direspon sama sekali.

“Ini penghinaan bagi lembaga negara DPD RI, bahkan PP Detada dan Desertada yang merupakan perintah UU No 23 tahun 2014, sudah 6 tahun tidak ditandatangani.  Diwacanakan RUU DOB Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah harus dilahirkan untuk mengantisipasi lamanya PP detada dan Desertada yang tak kunjung ditandatangani. Pemerintah terlalu PHP terhadap daerah, berapa yang negara habis hanya menunggu PP yang tidak kunjung selesai,” tegasnya.

Baca juga: Komite I DPD RI Siapkan Pansus Daerah Otonomi Baru

Dalam rapat lanjutan tersebut, Pengurus Forum Komunikasi Nasional Calon Daerah Otonomi Baru ini hadir menyampaikan beberapa langkah strategis yang akan mereka ambil tahun ini. Termasuk dalam waktu dekat akan Mengadakan MUNAS (Musyawarah Nasional) pemilihan Ketua Baru di Jakarta.

Sekjen Forkonas CDOB, Sekjen Abdurrahman Sang, S.Sos, menyampaikan rasa prihatin atas sikap Pemerintah Pusat yang abai atas aspirasi mereka. Termasuk mengabaikan Surat Paripurna DPD RI. Bagi Mereka, Pemerintah telah melecehkan Institusi Negara DPD RI.

Dilain sisi, Senator Fachrul Razi mengungkapkan bahwa ia selaku ketua Timja DOB berencana akan membentuk Pansus DOB dan menggagas lahirnya RUU DOB sebagai langkah Alternatif.

“Habis energi kita menunggu ditandatanganinya PP Detada & Desertada, “ ungkapnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA