by

Sekretaris Jendral Kemendagri Minta BNPP Jaga Eksistensi

KOPI, Jakarta– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk menjaga eksistensi dan terbatas pada pengelolalan Pos Batas Lintas Negara (PLBN) saja. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kemendagri dan BNPP di Jakarta, Jumat 21/02/2020.

“BNPP meskipun berkembang pesat dalam pengelolaan PLBN, namun akhirnya BNPP ini bagaikan komponen yang menangani PLBN, ini perkembangannya ya, saya mohon pada pertemuan pagi hari ini untuk dipahami, supaya eksistensi BNPP ini betul-betul bisa dijaga, karena kalau mengurusi PLBN terus BNPP semakin tenggelam, karena PLBN itu merupakan sub bagian salah satu elemen saja,” katanya.

Hadi Prabowo menekankan pembagian kerja yang jelas antar deputi, agar masing-masing deputi mampu mengambil peran sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Pembagian kerja, harus dihidupkan bagian-bagian deputi itu, ini harus mengambil peranan, jangan sampai BNPP ini lama-lama runyam, oleh karena itu Kabag Organisasi bersama organisasi BNPP untuk pemantapan kedepan perlu dikembangkan, terutama mekanisme kinerja dan supaya terbangun sinergi antara Kemendagri dan BNPP,” pesannya.

Disamping itu, selain mengelola batas wilayah negara, pemantapan peran BNPP juga perlu dilakukan, mengingat keanggotaan BNPP terdiri dari 18 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta 13 Gubernur di Kawasan Perbatasan di bawah koordinasi dan pengawasan Kemendagri.

“Kita upayakan kemantapan dan peran BNPP, karena BNPP pun tidak punya pengawas sendiri, BNPP kan tidak punya inspektorat, inspektoratnya ada di Kemendagri, ikut Kemendagri, inilah yang menunjukkan bahwa kinerja BNPP merupakan pendukung atau support kepada Kemendagri,” pungkasnya.

BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dalam hal ini diduduki oleh Menteri Dalam Negeri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Ril)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA