Dalam hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan tersebut, namun masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama. Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini siap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.
“Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap teman-teman, kepala sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola anggarannya, tapi juga kemudian tidak sampai terjadi penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment