by

Sekolah Wajib Mengirimkan Laporan Pengelolaan Dana BOS

KOPI, Jakarta – Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS. Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar seratus persen pada tahun anggaran (TA) 2020.

Berkaca pada minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS. “Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer. Jadi kita harus seratus persen sekolah melakukan pelaporan lewat online untuk bisa menerima kiriman terakhir, yang ketiga,” tutur Nadiem dalam laman kemdikbud.

Dalam konferensi pers bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 10/2/2020 lalu, Nadiem mengingatkan, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi. “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Ia berharap laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. “Harapan kami adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah, menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara yang lebih baik,” lanjutnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA