by

Reaktor Daya Eksperimental, Kreasi Anak Bangsa untuk Ketahanan Energi Nasional

Akibat terhentinya pembangunan RDE, kegiatan dialihkan pada peningkatan kemampuan (capacity building) sumber daya manusia (SDM). Capacity building-nya difokuskan pada kegiatan desain RDE.

Basic design RDE dibuat oleh tim Batan yang anggotanya terdiri dari “Lintas Pusat” — bekerjasama dengan berbagai universitas negeri dan swasta di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan desain rinci. Pada tahap ini tim diperkuat pula dengan BUMN. Tujuannya untuk menaikkan TKDN (Tingkat Kontribusi Dalam Negeri).

Kenaikan TKDN dilakukan dengan cara membuat desain yang berbasis pada beberapa fasilitas pendukung yang available di Indonesia. Seperti pompa, turbin, dan lain-lain. Ini karena harganya bersaing dan kualitasnya baik. Serta terjamin keselamatan operasinya. Hasilnya, estimasi harga pembangunan RDE menjadi lebih murah. Bahkan kurang dari separuhnya bila dibandingkan dengan tawaran harga dari vendor. Penghematan luar biasa! TKDN berhasil.

Selain dengan universitas dan BUMN, Batan berkoordinasi juga dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai regulator. Ini dilakukan karena untuk membangun PLTN, aturannya sangat ketat.

BAPETEN, misalnya, menerapkan 5 tahapan perijinan. Ijin tapak, lisensi desain, ijin konstruksi, ijin komisioning, dan ijin operasi. Jika lolos 5 tahapan ini, berarti sudah dijamin selamat oleh BAPETEN. Proses perijinan itu sendiri bisa lebih dari 5 tahun. Lama sekali. Ini yang membuat para pengusaha ciut nyali untuk berbisnis PLTN.

Pembangunan RDE sudah mendapatkan ijin tapak. Lokasinya di area pengembangan penelitian nuklir. Ijin tapak ini bersifat selamanya.

Apa itu ijin tapak? Yaitu ijin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut layak untuk dibangun RDE. Dalam hal ini, izin tapak ini khusus untuk HTGR (High Temperature Gas Cooled Reactor) 3MWe.

Perlu diketahui: beda tipe reaktor dan powernya, maka beda pula ijin tapaknya. Tiap lima tahun, izin tapak tersebut harus direvisi, khususnya pada analisis keselamatan. Salah satunya keselamatan untuk penduduk sekitar PLTN.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA