by

Presiden Minta Kalkulasi Dampak Virus Korona Terhadap Perekonomian Indonesia

“Dan dalam jangka pendek saya minta dimanfaatkan peluang untuk menyasar ceruk pasar wisatawan manca negara yang sedang mencari alternatif untuk destinasi wisata karena batal berkunjung ke RRT,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyebaran virus korona. Pada awal ratas, Presiden kembali mengingatkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah perlindungan dan pencegahan.

“Juga memberikan pengertian pada seluruh masyarakat, seluruh rakyat di mana pun berada agar tidak perlu panik karena kita telah mengambil langkah-langkah yang cepat, mulai dari pemberlakuan protokol kesehatan, kemudian tidak mengizinkan semua pendatang yang tiba dari mainland China atau sudah berada di sana selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara Tiongkok. Presiden menyebut, kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

“Sekali lagi, keputusan itu harus diambil dalam rangka untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia di Tanah Air dari penyebaran virus korona,” tegasnya.

Pada Minggu, 2 Februari 2020, pemerintah Indonesia telah mengevakuasi 243 orang, termasuk 5 orang tim aju, dari Provinsi Hubei, RRT, wilayah yang menjadi pusat penyebaran wabah virus korona. Semuanya kini telah berada di Natuna untuk menjalani observasi selama 14 hari, sebelum diperbolehkan pulang ke keluarganya masing-masing.(setpres)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA