by

Presiden Joko Widodo Lantik Aan Kurnia sebagai Kepala Bakamla

KOPI, Jakarta–  Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12/ 2/ 2020.

Aan Kurnia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Keamanan Laut. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo saat acara pelantikan.

Lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1987 tersebut selanjutnya akan menggantikan Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman yang akan memasuki masa pensiun. Sebelum menjabat sebagai Kepala Bakamla, Aan menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sejak Maret 2018 lalu.

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, Bakamla memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12/ 2/ 2020

Kepala Negara memiliki visi bahwa ke depannya Bakamla akan menjadi semacam single coast guard yang diberi kewenangan di perairan Indonesia. Saat ini, regulasi terkait hal tersebut sedang dipersiapkan.

“Saya berharap, dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia, ke depan yang kita inginkan tadi juga bisa dikawal dan dipercepat sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla yang diberikan kewenangan di perairan kita,” katanya tuturnya seperti dilansir laman presidenri.go.id.

Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA