“Dari 21 pasal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat atau huruf pun yang memberikan kewenangan bagi Dewan Pers untuk membuat peraturan teknis tentang pers,” tegas Wilson.
Dewan Pers, tambahnga, bukanlah regulator pers. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU No. 40 tahun 1999, pembuatan dan penetapan peraturan teknis bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers masing-masing untuk menjadi pedoman teknis kewartawanan bagi anggota di internal organisasi masing-masing.
“Di organisasi pers inilah makna kemerdekaan dan independensi pers itu dipatrikan, sebagai kanalisasi suara rakyat yang merdeka dan berdaulat, terhindar dari kepentingan politik, kekuasaan, agama, suku, ras, dan anasir sektarian lainnya,” ujarnya.
Secara umum, tambahnya lagi, PPWI mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut. (JML/Red)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment