Kapolres Simalungun kembali menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Niagara ada orang sedang ramai ramai. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. maka dilakukan penggerebekan dan ternyata benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis Samkwang yang berada di Aula Hotel sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres menambahkan Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi kemudian dijerat dengan mempersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp25.000.000,-
Kami masih melakukan pemeriksaan perihal keterlibatan atau tidaknya Hotel Niagara, “Masalah ada atau tidak ada izinnya masih kita selidiki. Kita juga masih melakukan pemeriksaan perihal siapa penyelenggara perjudian tersebut. Ini kan baru, kami masih terus melakukan pemeriksaan,”kata Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers.(feri)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment